Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Manado Dan Kementerian Agama Kota Manado, Serta Pelaksanaan Pembimbingan Kepribadian Bagi Klien Pemasyarakatan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Manado dan Kementerian Agama Kota Manado terkait “Pelaksanaan Pembimbingan Bagi Klien Pemasyarakatan dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)” dilaksanakan di Aula Bapas Kelas II Manado, Rabu (24/7).
Plh. Kabapas Manado, Ricky Lumingkewas, mewakili Kabapas Manado, Riski Burhannudin, yang sedang mengikuti kegiatan di Jakarta , menyambut dengan baik Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Manado, Irwan Musa , yang didampingi oleh jajaran pejabat, petugas, dan penyuluh kerohanian. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh petugas Bapas Kelas II Manado dan Klien Pemasyarakatan. Antusias yang sangat tinggi ditunjukkan oleh Klien Pemasyarakatan yang hadir, hingga mencapai 162 orang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Manado, Irwan Musa, menyampaikan apresiasi kepada Bapas Kelas II Manado. “Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menaruh hormat kepada pihak Bapas Manado yang telah menginisiasi perjanjian kerja sama ini,” ujarnya. Beliau menyampaikan pula pentingnya peran pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan. “Sangat pentingnya pelaksanaan konseling dan pembimbingan mentalitas dan spiritualitas agar Klien yang kembali ke keluarga dan masyarakat dapat menjadi manusia yang utuh, mampu melakukan perbaikan dan melakukan hal-hal baik,” pungkasnya. Beliau berharap pelaksanaan kegiatan pembimbingan kerohanian hasil dari kerjasama kedua instansi yang rutin dilakukan setiap bulan ini menjadi kegiatan unggulan yang konsisten dan berdampak positif bagi Klien Pemasyarakatan dan Masyarakat secara umum.
Plh. Kabapas Manado, Ricky Lumingkewas, menyampaikan rasa terimakasih atas kesediaan Kepala Kementerian Agama Kota Manado yang telah hadir untuk penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan kewajiban Klien Pemasyarakatan untuk selalu mengikuti pembimbingan yang dilaksanakan di kantor Bapas Kelas II Manado. “Kegiatan ini jangan menjadi ceremonial belaka, karena akan ada jadwal rutin pelaksanaan bimbingan Kepribadian bagi klien Pemasyarakatan untuk mengikuti pembimbingan sesuai kontrak yang telah ditandatangani saat diterima sebagai Klien di Bapas Manado.”
Setelah pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama, dilaksanakan pembimbingan kerohanian bagi Klien beragama Islam dan Kristen, yang dilanjutkan dengan pengambilan fingerprint Klien Pemasyarakatan oleh tim Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai bukti telah mengikuti pembimbingan yang sekaligus juga menjadi sarana Klien untuk Wajib Lapor.