Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural
Kotamobagu (Kamis, 12 september 2019) bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural.
Adapun kegiatan Sosialisasi ini di tujukan kepada masyarakat khususnya Siswa dan Guru Sekolah Menegah Kejuruan yang merupakan pelajar yang siap bekerja dikarenakan memiliki kemampuan kejuruan khusus. Sebagai mana diketahui bahwa terdapat salah satu SMK Kejuruan di Kotamobagu yang melakukan kerja sama dengan pihak PT. Conch North Sulawesi Cement untuk mencari siswa terbaik yang akan bekerja di perusahaan tambang semen tersebut setelah lulus sekolah, tentunya dengan tambahan pengetahuan dan bimbingan teknis khusus dan tidak menutup kemungkinan akan dibekali dengan kemampuan tersebut di China.
Kegiatan Sosialisasi di ikuti oleh 3 (tiga) sekolah kejuruan terbaik di Kotamobagu yaitu : SMK Cokroaminoto, SMK N 1 Kotamobagu, SMK YADHIKA Kotamobagu dengan rincian 1(satu) Orang Guru dan 5(lima) Siswa. Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu Bapak Joni Rumagit. Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya siswa sekolah kejuruan yang siap bekerja agar, saat mendapatkan peluang bekerja di luar negeri harus sesuai dengan Prosedur dan ketentuan Hukum yang berlaku. hal ini pun dilaksanakan sebagai tindakan preventif dari pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu agar pemohon yang mengajukan permohonan Surat Perjalanan Republik Indonesia menjadi paham dengan ketentuan dan syarat pengajuan jika nantinya ingin bekerja di luar negeri.
Pihak sekolah melalui guru guru dan para siswa sangat antusias dan berterimakasih dengan diadakannya sosialisasi ini, hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari para siswa dan guru mengenai syarat bekerja di luar negeri dan peluan masa depan yang terdapat di dunia kerja. Pihak guru yang diundangpun menginginkan untuk kedepannya dapat menjadi peserta dalam kegiatan sosialisasi.
adapun harapan dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu sebagai penyelenggara adalah Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat menjadi bertambah mengenai Pencegahan TKI Non Prosedural serta dapat mengaplikasikannya saat mengajukan permohonan Paspor.