Total 143 WBP Lapas Amurang terima Remisi Umum
Amurang(17/08/2021) Pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia
dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dilaksanakan oleh jajaran
Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia secara virtual.
Pada tahun ini total 143 orang WBP Lapas Amurang mendapatkan hak remisi mereka. Surat Keputusan Remisi Umum tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Minahasa Selatan, Frangky Wongkar SH, dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Pdt.Perta Rembang, didampingi Kepala Lapas Amurang, Fentje Mamirahi S.Pd. Acara ini dihadiri juga oleh Para Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan.
“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat , tidak terlepas pula terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan . Oleh karena itu , Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana ( remisi ) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi , dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi”, tegas Yasonna dalam Sambutannya.