Konferensi Pers Implementasi PERMENKUMHAM No.10 Tahun 2020 di Lingkungan KANWIL KEMENKUMHAM Sulawesi Utara
Manado, 03/04 – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KEMENKUMHAM Sulawesi Utara, Lumaksono didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edy Hardoyo dan Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir menggelar Konferensi Pers terkait Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan KANWIL KEMENKUMHAM Sulawesi Utara.
Dalam penyampaiannya, Kakanwil menjabarkan dari 16 Unit Pelaksana Pemasyarakatan 14 diantaranya merupakan Lapas / Rutan telah melaksanakan PERMENKUMHAM No.10 tahun 2020, dimana total 508 Narapidana dan Anak yang diberi asimilasi di rumah. Kakanwil juga menegaskan bahwa setiap narapidana yang mendapat hak asimilasi diwajibkan berdiam di rumah serta dalam pengawasan dari Tim Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Adapun proses pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak berdasarkan arahan Menteri Hukum dan HAM dalam tatap muka bersama seluruh Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Kemenkumham RI melalui Video Teleconference hari Rabu 2 April 2020 Pukul 16.00 WITA menegaskan bahwa seluruh kegiatan mulai hari ini sudah berproses dan maksimal tanggal 07 April 2020 sudah harus terealisasi.
Namun tidak serta merta semua NARAPIDANA mendapat hak asimilasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Narapidana dan Anak agar mendapatkan hak asimilasi dan Integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 ini.
Selain membahas tentang pemberian hak asimilasi dan integrasi, dalam konferensi pers kali Kakanwil juga memaparkan langkah-langkah yang ditempuh Jajaran Imigrasi Sulawesi Utara dalam penanganan COVID-19 ini.