TAHUNA – Kasat Binmas Polres Kepulauan Sangihe, N. Latuni menggelar sosialisasi Hate Speech pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna, Mardi Santoso di Aula Lapas Kelas IIB Tahuna, Kamis (30/07/2020).
Kalapas Tahuna dalam sambutannya, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Polres Kepulauan Sangihe, karena kegiatan ini sangat diperlukan oleh Lapas Kelas IIB Tahuna terutama dalam mencegah gangguan kamtib.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi tentang Hate Speech (Ujaran Kebencian) dan Bahaya Miras (Minuman Keras) yang dibawakan oleh Kasat BINMAS Polres Kepulauan Sangihe, N. Latuni yang di dalamnya menjelaskan tentang pengertian, ciri-ciri serta dampak dan hukuman bagi siapa saja yang melakukan Hate Speech dan mengonsumsi Minuman Keras.
“Ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media seperti orasi dalam kegiatan kampanye, spanduk/banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa baik cetak maupun elektronik dan pamflet dan apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa.” Ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini Kalapas berharap agar setiap petugas Lapas Kelas IIB Tahuna memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian sehingga diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gelaja-gejala yang timbul di dalam Lapas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib.