Tondano (Selasa, 17/03/2020) Covid-19 atau lebih dikenal dengan nama Virus Corona saat ini seolah menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih waspada dan berhati-hati guna mencegah penyebaran virus corona, mengingat jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia.


Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas, Plt. Direktur Jendral Pemasyarakatan Nugroho memberikan arahan kepada Kepada Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT melalui ID Zoom.
Seluruh pegawai Lapas Klas IIB Tondano mengikuti arahan dari Plt. Direktur Jendral Pemasyarakatan melalui ID Zoom yang dilaksanakan pukul 09.00 Wita di Aula Lapas Tondano.
Dalam arahannya, Plt. Direktur Jendral Pemasyarakatan menyampaikan bahwa Sekretariat Jendral telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SEK. 03-OT. 02.02 Tahun 2020 tentang Pemberitahuan Berdinas dari Rumah di Lingkungan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Arahan yang diberikan khusus untuk UPT Pemasyarakatan antara lain adalah untuk melakukan pembatasan kunjungan kepada WBP dalam, kegiatan kunjungan WBP secara tatap muka dikurangi jumlahnya melalui metode Video Call, pengurangan kegiatan pembinaan, serta pembekuan absensi sidik jari untuk sementara waktu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dihimbau juga untuk setiap UPT Pemasyarakatan agar melakulan sosialisasi secara menyeluruh mengenai Covid-19.
Red/Doc : Tim Humas Lapas Tondano