Tondano (Senin, 6/04/2020) Covid-19 kini menjadi musuh tak terlihat untuk semua orang. Penularan virus yang belakangan ini diketahui adalah virus corona sulit untuk dihindari terlebih saat daya tahan tubuh sedang tidak baik. Untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano, hari ini 80 orang Narapidana yang telah memenuhi syaraf administratif dan substantif dikeluarkan untuk menjalani Asimilasi di Rumah.
Asimilasi dirumah yang dilaksnakan oleh Lapas Klas IIB Tondano dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. 19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah Narapidana yang telah memenuhi syarat. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi resiko penularan virus corona didalam Lapas, mengingat jumlah penghuni Lapas Tondano yang telah melebihi kapasitas sehingga cukup beresiko apabila ada salah satu orang didalam Lapas yang terpapar virus mematikan tersebut.
Sebelum dikeluarkan untuk menjalani Asimilasi dirumah, 80 orang Narapidana Asimilasi diberikan arahan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kapolres Minahasa untuk tidak keluar rumah selama menjalani Asimilasi dirumah, serta tidak membuat keributan atau hal-hal yang melanggar hukum.
Selama menjalani Asimilasi dirumah, Narapidana Asimilasi dirumah wajib melapor di Polres Minahasa.
Red/Doc : Tim Humas Lapas Tondano