Hari ini (02/04) 23 warga binaan Lapas Amurang “di rumah aja”-kan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Marulye Simbolon, mengatakan: “Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, hari ini 23 Narapidana/Warga Binaan Lapas Kelas III Amurang melaksanakan Asimilasi di rumah masing-masing.”
“Sampai di rumah surat-surat, termasuk Surat Pernyataan untuk berjanji akan berkelakuan baik, harus dibawa ke Lurah atau Kepala Desa agar mereka tahu status anda”, tegas Marulye.
Dua puluh tiga Warga Binaan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Hak Asimilasi dan Hak Integrasi yakni telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidana paling lama tanggal 31 Desember Tahun 2020.
“…Dan semoga kita semua tetap dalam keadaan sehat dan diberkati”, tutup Marulye dengan senyum bangga.


