Ulu, Siau. Malunsemahe, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Bapak Efendy B. Peranginangin membuka secara resmi rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang dan Biaro (Sitaro) yang dibentuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada Kamis, 07 November 2019. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Bapak Ganda Samosir dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Edy Hardoyo serta Jajaran Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara. Rapat koordinasi Timpora tingkat kecamatan ini mengambil tema “Penguatan Pengawasan Orang Asing dalam Rangka Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara”.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan perhatian khusus terkait penanganan dan penyelesaian permasalahan warga negara asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Menurutnya setiap pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh orang asing dapat dideteksi secara dini dan setiap pelanggaran yang telah dilakukan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan wilayah Sitaro ini dapat menjadi salah satu tujuan wisata yang menarik dan mampu mendorong wisatawan asing untuk berkunjung. Tentunya dengan kedaan tersebut dikukuhkannya Timpora tingkat kecamatan dapat menjadi sarana untuk menjalin koordinasi antar instansi dalam rangka pengawasan orang asing.
Rapat koordinasi Timpora ini dihadiri Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Bapak Herry Lano serta instansi terkait di wilayah Kabupaten kepulauan Sitaro. Pada kesempatan ini Herry Lano mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan Timpora tingkat kecamatan ini. Menurutnya kegiatan ini sangat baik guna menciptakan keamanan khususnya terkait kehadiran orang asing di Sitaro terlebih saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah melakukan berbagai kerjasama guna mendukung perkembangan pariwisata. Pada kesempatan itu beliau secara resmi mengukuhkan anggota Timpora tingkat kecamatan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Setelah dikukuhkan para anggota Timpora tingkat kecamatan Kabupaten Kepulauan Sitaro mendapatkan paparan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Bapak Ganda Samosir terkait Timpora. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa pengawasan orang asing tidak akan berjalan optimal tanpa melibatkan instansi lain. Untuk itu koordinasi Timpora sangatlah penting dalam membangun sinergitas bersama guna menjamin optimalisasi pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing. Setelah menyampaikan paparannya Bapak Ganda Samosir berkenan membuka diskusi dan tanya jawab interaktif bersama para anggota Timpora yang sangat antusias mengikuti sesi tersebut.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Bapak James Sembel mengatakan dibentuknya Timpora Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sitaro ini sangat penting dan strategis dalam menyatukan persepsi terkait dengan pengawasan orang asing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing. Ia optimis jika kegiatan ini mampu menciptakan koordinasi dan kerjasama yang baik antar instansi baik vertikal maupun daerah dalam rangka menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan negara di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna berkenan melakukan penyerahan SK kepada anggota Timpora yang telah dikukuhkan sehingga dapat bersinergi dalam pengawasan orang asing.