
Tahuna. Dalam rangka Hari Dharma KaryaDhika tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menyelenggarakan pelayanan paspor simpatik pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 26 dan 27 Oktober 2019. Hari Dharma Karyadhika sendiri merupakan hari ulang tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2019. Dalam menyemarakan Hari Dharma KaryaDhika tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengisi berbagai kegiatan yang salah satunya adalah memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat.
Pelayanan paspor simpatik ini merupakan salah satu bentuk partisipasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dalam rangka Hari Dharma Karyadhika tahun 2019 dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat di hari libur. Jenis pelayanan yang diberikan meliputi penerbitan paspor baik baru maupun penggantian dengan system antrian walk-in. Untuk pelayanan penggantian paspor ada persyaratan khusus yaitu pemohon hanya diperkenankan melakukan penggantian paspor terbitan di atas tahun 2009. Selain itu untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak hanya dilayani diluar pelayanan simpatik.

Pada kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Bapak James S. J. Sembel menugaskan seluruh jajaran pada Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian untuk melaksanakan pelayanan paspor simpatik. Dengan diselenggarakannya kegiatan pelayanan paspor simpatik ini tentunya masyarakat yang tidak dapat melakukan pelayanan di hari kerja dapat mendatangi kantor imigrasi di hari sabtu dan minggu. Untuk persyaratan masyarakat cukup membawa KTP, KK dan Akta Kelahiran atau Ijazah Non-Gelar (SD, SMP, SMA) / Buku Nikah atau Surat Baptis dari Gereja. Untuk pembayaran pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp. 350.000,- yang dapat dibayarkan melalui bank persepsi PNBP atau bisa juga melalui Kantor Pos.