Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan kegiatan Focus Group Discusion bersama Akademisi, Lembaga Bantuan Hukum Neomesis Sulut dan Lembaga Suadaya Masyarakat dalam Rangka Sosialisasi RUU Pemasyarakatan yang bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado pada pkl 14.30 Wita (26/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Devi Angreta SH Selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Minahasa Utara, DR Natalia Lengkong, SH, MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Ibu Dety Tuerah dari Lembaga Bantuan Hukum Neomesis Sulut dan Perwakilan dari beberapa Universitas yang ada di Manado.
Kepala Rutan Kelas IIA Manado R Budiman P Kusumah selaku moderator, membuka kegiatan FGD Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi RUU Pemasyarakatan Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Edy Hardoyo yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut.
Hadir juga Kepala Divisi Pelayanan Umum Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bagian Umum Ibu Veiby Koloay, Perwakilan dari Lapas Manado, Bapas Manado dan Pegawai Rutan manado serta Warga Binaan.
Dalam Pemaparan materi terkait sosialisasi RUU Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan bahwa Hak dan Kewajiban Tahanan, anak, Hak-Hak Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, serta kewajiban yang harus ditaati, Penyelengaraan Fungsi Pemasyarakatan, Intel Pemasyarakatan, Sistem Teknologi Informasi, Sarana dan Prasarana, Petugas Pemasyarakatan, Pengawasan, Kerja sama dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peradilan Jelas Edy Hardoyo.
DR Natalia Lengkong, SH, MH selaku dosen dan Perwakilan LBH memberikan tanggapan dan dukungan terkait sosialisasi RUU Pemasyarakatan bahwasannya RUU ini lebih mengakomodir Hak Warga Binaan seperti hak mendapat pendidikan, Konsep Pemasyarakatan yang sekarang akan mempersiapkan warga Binaan untuk siap kembali Ke Masyarakat, pada umumnya kami siap untuk mendukung RUU ini.
Pihak LBH juga mengatakan bahwa ada banyak WBP yang menjadi klien kami yang menjadi korban, maka dengan adanya UU ini nantinya akan menjadi solusi khususnya bagi klien kami. Untuk itu LBH mendukung RUU Pemasyarakatan ini.
Diakhir kegiatan, diberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat terkait RUU, serta penandatanganan dukungan pengesahan RUU Pemasyarakatan.






