Tahuna, 15 Oktober 2019 – Bertempat di Lapas Kelas IIB Tahuna pukul 09.00 WITA telah berlangsung pengambilan dan pemeriksaan tes urin. Kegiatan Tes Urin tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 Tanggal 4 Februari 2019 tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba serta sebagai wujud keseriusan komitmen Pemasyarakatan perang melawan Narkoba. Dalam kegiatan ini Kalapas menjadi yang pertama kali dalam pengambilan tes urin kemudian diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Tahuna.
Tidak hanya petugas, sebanyak 25 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tahuna yang statusnya sudah asimilasi diikutsertakan dalam pengambilan dan pemeriksaan tes urin. Sampel dari pengambilan dan pemeriksaan tes urin dari BNN Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya akan dibawa ke kantor BNN dan hasil dari pemeriksaan tersebut akan dikirimkan oleh tim BNN Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kegiatan yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam tersebut dapat selesai dengan tertib dan khidmat.