Manado, 17 September 2019 – Kepala Sub Seksi Registrasi pada Rumah Detensi Imigrasi Manado, Bapak Paul P. M. Wowiling menerima 11 Orang Deteni Warga Negara Filipina. Disaksikan oleh Bapak Agrein W. Tahulending (Kasubsie. Keamanan pada Rumah Detensi Imigrasi Manado) dan Bapak Valentinus R. Kaunang (Analis Keimigrasian pada Kanim Kelas II TPI Bitung), Bapak Faisal selaku Kasubsie. Penindakan Keimigrasian pada Kanim Kelas II TPI Bitung menyerahkan ke sebelas Deteni tersebut.



Sebelas Deteni tersebut didetensi pada Rumah Detensi Imigrasi Manado karena melanggar Pasal 113 dan 119 ayat (1) Jo. Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang kemudian didetensi sesuai SOP yang berlaku.