Manado, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melakukan pemindahan 6 (enam) orang deteni yang merupakan warga negara Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi Manado pada Sabtu 07 September 2019. Setelah penyerahterimaan tersebut keenam deteni ini akan menunggu proses pemulangan/deportasi menuju negara asalnya.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menerima 6 (enam) warga negara Filipina yang terdiri dari 5 (lima) warga negara Filipina atas nama Romeo Lico dkk. yang diserahkan oleh pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perikanan yang tidak dikenakan proses projustisia (non projustisia). Selain itu terdapat 1 (satu) warga negara Filipina atas nama Glenn Abellana Repalido yang meruakan eks narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang pelayaran yang telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna.
Pemindahan 6 (enam) orang deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Manado berdasar pada Surat Perintah Tugas Nomor: W.27.IMI.IMI.3-GR.04.07-647 tanggal 06 September 2019. Kegiatan pemindahan ini dikawal oleh 4 (empat) orang petugas imigrasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Adityo Ari Wibowo. Tim bersama 6 (enam) orang deteni berangkat menuju Manado menggunakan KM. Saint Marry pada jumat malam (06/09). Tim selanjutnya tiba di pelabuhan Manado pada sabtu pagi dan langsung menuju Rumah Detensi Imigrasi Manado. Setibanya di Rumah Detensi Imigrasi Manado Tim dan pihak Rudenim melakukan cross check atas data deteni dan barang bawaan yang disertakannya. Penyerahan 6 (enam) orang deteni ke pihak Rumah Detensi Imigrasi Manado diterima oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Bapak Paul P. M. Wowiling. Selanjutnya keenam deteni tersebut akan ditempatkan pada ruang detensi Rumah Detensi Manado untuk menunggu proses pendeportasian.