Rabu, 28 Agustus 2019 – Bertempat di Rumah Detensi Imigrasi Manado, Bapak Bambang Irawan selaku Kepala Sub Seksi Intelijen pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, menyerahkan 1 (satu) orang WNA berkebangsaan Filipina An. Ramil Garcia Quiness (Lk).

Deteni tersebut telah menjalani pidana penjara 2 tahun 5 bulan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado dengan kasus “Tanpa Hak Membawa Senjata Api atau Amunisi”, yang kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado untuk diberikan tindakan keimigrasian sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, lalu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado sebagai tempat penampungan sementara sambil menunggu tindakan deportasi.