
www.LppManado.com, Tomohon – Tingkatkan koordinasi Tim Internal, Plt.
Kalapas Tjahja Rediantana pimpin Rapat (22/08) di Ruang Rapat LPP/LPKA.
Rapat Terbatas Dihadiri oleh Tim Internal Pembangunan Gedung Kantor dan
Rumah Dinas LPP Manado yakni Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon V dan
Pegawai Staf LPP Manado.
Adapun Tim Internal LPP Manado terbagi menjadi 4 bagian yakni bagian
Administrasi, Pengelola Keuangan, Pengawasan dan Panitia Penyerahan
Hasil Pekerjaan (PPHP).
Dalam Rapat tersebut Tjahja Rediantana mendorong kepada Tim Internal LPP
Manado untuk Fokus serta kompak dalam melaksanakan tanggung jawab yang
diemban serta mempersiapkan setiap kebutuhan baik dari segi teknis
maupun administrasi selama proses Pembangunan Gedung Kantor dan Rumah
Dinas.
Pembangunan Gedung Kantor dan Rumah Dinas Lapas Perempuan Kelas IIB Manado merupakan Proyek Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan Hukum, hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 yang tercantum dalam buku II sasaran pembangunan hukum.
Penyediaan sarana dan prasarana Lapas merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka mendukung upaya mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang hukum. Yakni meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Lapas merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam proses penegakan hukum pidana. Pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.
“Pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP (warga binaan pemasyarakatan) sebagai warga yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh WBP”
Ungkap I Wayan Kusmiantha Dusak Mantan Dirjen Pemasyarakatan
Pemasyarakatan sebagai transformasi positif dari pemenjaraan menandai berkembanganya tujuan penghukuman yang lebih manusiawi, reformatif dan mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan tanpa penyiksaan. Pemasyarakatan juga diposisikan sebagai ujung tombak pengejawantahan asas pengayoman yang menempatkan narapidana sebagai bagian dari komunitas masyarakat suatu bangsa.
Sehingga selaku manusia, narapidana memiliki hak yang wajib untuk dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
