Kamis, 22 Agustus 2019. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menggelar Rapat Koordinasi Operasi Gabungan TIMPORA Dalam Rangka Pelaksanaan Pendataan Warga Pemukim Tanpa Kewarganegaraan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019. Rapat koordinasi digelar di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dan dihadiri beberapa instansi terkait. Dalam rapat koodinasi yang dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Bapak James S. J. Sembel dihadiri oleh beberapa perwakilan instansi baik vertikal maupun daerah diantaranya :
- Setda Pemerintah Derah Sangihe
- Lanal Tahuna
- Kodim 1301 Sangihe
- Polres Sangihe
- Kejaksaan Negeri Sangihe
- BIN
- Disdukcapil Sangihe
- Kesbangpol Sangihe
Ada 4 (empat) agenda yang digelar ada rapat koordinasi Operasi Gabungan Pendataan Warga Pemukim Tanpa Kewarganegaraan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019 yaitu pembentukan anggota Tim Operasi Gabungan, menentukan wilayah target sasaran pelaksanaan Operasi Gabungan, menentukan waktu pelaksanaan Operasi Gabungan serta melakukan koordinasi jumlah sebaran warga pemukim tanpa kewarganegaraan.
Kegiatan rapat koordinasi operasi gabungan Timpora dalam rangka pelaksanaan pendataan warga pemukim tanpa kewarganegaraan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2019 pada hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Terdapat tiga poin utama yang tercapai dalam rapat yaitu mengenai penetapan jumlah anggota operasi gabungan sebanyak 13 (tiga belas orang) yang mewakili unsur instansi terkait. Poin kedua yang dihasilkan yaitu terkait penetapan lokasi terget Opsgab terdiri dari 6 (enam) wilayah kecamatan meliputi Tahuna, Tahuna Timur, Manganitu Selatan, Tabukan Tengah, Tabukan Utara dan Tamako. Poin terakhir yaitu waktu pelaksanaan operasi gabungan yang akan dilaksankan mulai 16-18 September 2019.