
Tahuna, 19 Agustus 2019. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menerima 6 (enam) Warga Negara Filipina yang terdiri dari 5 (lima) Warga Negara Filipina dari pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perikanan yang tidak dikenakan proses projustisia (non projustisia) dan 1 (satu) Warga Negara Filipina Ex Narapidana Kasus Undang-Undang pelayaran yang telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna.

Data 6 (enam) Warga Negara Filipina yang diserahterimakan tersebut terdiri dari :
1. Romeo Lico (Lk), tempat tanggal lahir Saranggani, 15 Februari 1994 (ABK FB. Girlan)
2. Andrew Espinosa (Lk), tempat tanggal lahir Saranggani, 17 Nov 1993 (ABK. FB. Girlan)
3. Ramel Cabilin (Lk), tempat tanggal lahir Saranggani 26 Februari 1987 (ABK FB. Golden Boy)
4. Roderico Delacruz (Lk), tempat tanggal lahir Saranggani 29 Juni 1972 (ABK FB. Golden Boy)
5. Sonny Maata (Lk),tempat tanggal lahir Saranggani 12 April 1973 (ABK FB. Golden Boy)
6. Glenn Abellana Repalido (Lk), tempat tanggal lahir Cebu Naga Filipina 10 Maret 1967 (Ex Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna).

6 (enam) orang Warga Negara Filipina yang diserahkan oleh pihak PSDKP dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna tersebut telah dimintai keterangan guna proses serta tindakan lebih lanjut terkait pendeportasian. Saat ini 6 (enam) orang Warga Negara Filipina tersebut ditempatkan pada ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.