TAHUNA – Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 Sabtu, 17 Agustus 2019 dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tahuna oleh Bupati Kepulauan Sangihe Bapak Yabes Ezar Gaghana, SE. ME. Turut hadir pada Upacara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Kajari Tahuna, Kanim Tahuna, Dandim Tahuna, Kapolres Tahuna, Kapolsek Tahuna, Kepala BNN Tahuna, Camat Tahuna dan Lurah Soataloara I.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Bupati Kepulauan Sangihe selaku Inspektur Upacara menyampaikan “Selain itu saya atas nama Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 130.383 orang Narapidana dan Anak. Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan diantaranya adalah dengan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menteri juga menyampaikan “Pada akhirnya, semangat untuk terus mempertahankan Kemerdekaan Negara tercinta Indonesia, harus tetap ada di setiap langkah perjuangan kita saat ini dan yang akan datang. Kita harus percaya akan kekuatan kita untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini, karena sejatinya perjuangan belum usai. Sebagaimana Presiden Soekarno pernah mengatakan dalam salah satu pidatonya “Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka”.

Narapidana yang mendapat Remisi Umum pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna berjumlah 98 orang dan 2 orang Narapidana langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum. Selanjutnya Upacara ini ditutup dengan penampilan Masamper dan Hasil Karya Seni dari Warga Binaan.

