Manado – Dalam rangka menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui deputi bidang perlindungan anak melaksanakan kegiatan “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Perlindungan dan Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Kawanua Convetion Hall, pada hari kamis, (08/08)
Kegiatan ini di buka oleh sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Utara diwakili oleh asisten satu Setda Provinsi Sulut Edison Humiang dan dihadiri oleh APH, Petugas LPKA, PK Bapas dan Peksos yang ada di Sulawesi Utara
Setelah di buka secara resmi, Kegiatan di lanjutkan dengan materi : Implementasi UU SPPA di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan
Adapun Narasumber yang hadir dari Bareskrim Polri ibu Sri Bayangkari, dari Kejaksaan Agung , dapak Ilham dan dari Mahkamah Agung ibu Nirwana SH, M.hum
Setelah materi selesai kegiatan di lanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab
Di Panel kedua Kegiatan di lanjutkan dengan materi Gambaran umum SPPA dan peraturan pelaksanaanya dan Pelaksanaan kebijakan peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dibawakan oleh pak Hasan selaku Asdep Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi
di akhir materi kegiatan di lanjutkan dengan pemberian saran terkait Sistem Peradilan Perlindungan Anak
Dalam kesempatan ini, perwakilan LPKA Tomohon memaparkan tentang rencana Pendirian Rumah Integrasi yang mendukung Undang-undang SPPA

Rumah Integrasi sendiri merupakan gagasan dari kepala LPKA Tomohon Tjahja Rediantana Bc.IP, SH,MH dalam mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Anak
Di akhir kegiatan peserta melakukan penguatan dan penandatangananan komitmen bersama dalam perlindungan dan penanganan ABH
Kegiatan ini di tutup secara resmi oleh kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Sulawesi Utara, Ir. Mike Pangkong.


Salam, HUMAS LPKA TOMOHON