TAHUNA – “Warga Binaan Pemasyarakatan sangat antusias terhadap layanan Self Service, hal itu terlihat dari banyaknya jumlah warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut” Jelas Alfonsus Wisnu Ardianto selaku Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna.
Layanan Self Service ini merupakan layanan informasi berbasis IT, dalam rangka memberikan pelayanan yang bersih dan transparan sesuai dengan gerakan Ayo Kerja Kami Pasti yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. “tambahnya” 06/08/2019
Layanan Self Service merupakan layanan mandiri dengan menggunakan teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Layanan Self Service ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap warga binaan seperti perhitungan 1/3, 1/2 dan 2/3, tanggal ekspirasi serta dapat melihat jumlah remisi yang telah didapat oleh setiap warga binaan.
Layanan Self Service ini diletakkan di tempat yang strategis sehingga mudah diakses oleh warga binaan dan diawasi langsung oleh petugas.

