
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melaksanakan sosialisasi keimigrasian terkait ketentuan pemeriksaan / perlintasan bagi masyarakat di wilayah perbatasan pada Kamis, 27/06/2019. Sosialisasi digelar dalam rangka penyebaran informasi terkait pelayanan keimigrasian di perbatasan yang menjadi cakupan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Montano F. Renkung memaparkan peraturan terkait pemeriksaan di perbatasan di hadapan para peserta yang terdiri dari instansi terkait di wilayah perbatasan. Menurutnya ketentuan terkait pemeriksaan keimigrasian di perbatasan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015. Sehingga melalui kegiatan sosialisasi ini aturan tersebut dapat diketahui bersama oleh instansi terkait sehingga tercipta sinergitas yang baik di perbatasan.

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Sangihe Mansion Tahuna ini berjalan dengan baik dan lancar. Adapun para peserta kegiatan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan. Dengan terlaksananya sosialisasi ketentuan pemeriksaan / perlintasan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah perbatasan tahun 2019 ini diharapkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka ketentuan pemeriksaan / perlintasan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah perbatasan akan lebih intensif dan efektif.