Manado 30/07/2019 – Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi, kecerdasan daya pikir di bidang teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu pelaku kekayaan intelektual, tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Dengan adanya sistem tersebut, kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Dari tahun ke tahun, permohonan perndaftaran kekayaan intelektual di Sulawesi Utara terus meningkat, sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 ini, ada total 964 permohonan pendaftaran KI, baik merk, hak cipta, maupun paten. Namun demikian, meningkatnya pendaftaran KI di Sulawesi Utara turut diikuti oleh terjadinya pelanggaran KI. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah, minimnya kesadaran dari pemangku KI maupun kurangnya kesadaran masyarakat tentang KI, tingginya permintaan atas suatu karya menyebabkan munculnya kasus pembajakan KI, serta kurangnya informasi. Untuk itu perlu dilaksnakan sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah hendak mengenalkan apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual, bagaimana pemberian perlindungan terhadap pemegang hak kekayaan intelektual, bagaimana masyarakat dapat berdaya dengan kekayaan intelektual ini, serta bagaimana pula masyarakat dikatakan memiliki andil atas pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi selama ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Purwanto, dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Efendy B. Peranginangin, sekaligus membuka secara resmi kegiatan dimaksud.
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak, serta Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Welly Tahulending. Peserta kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Mawar Sharon Megamas ini terdiri dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado, Bapelitbang Sulawesi Utara, Universitas yang ada di Kota Manado, Sentra KI, pelaku usaha dan pertokoan. Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia, Jhony Rende.